Yuk, Ketahui Perbedaan Offering Letter vs Kontrak Kerja
Offering letter (surat penawaran kerja) biasanya didapatkan ketika seseorang sudah melakukan interview kerja dan mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan.
Nah, jika kamu sudah mendapatkan surat tersebut, maka itu artinya kamu sudah berada pada proses terakhir dalam rekrutmen pegawai baru di sebuah perusahaan.
Kamu hanya perlu melakukan satu langkah lagi untuk mulai bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah offering letter sama dengan kontrak kerja?
Jawabannya adalah belum tentu sama, ya.
Nah, buat kamu yang masih bingung antara kontrak kerja dan surat penawaran kerja, yuk simak pengertian dan perbedaannya di artikel ini.
Pengertian Offering Letter
Jika diartikan secara bahasa ke Bahasa Indonesia, offering letter artinya surat penawaran kerja.
Sedangkan secara istilah, surat penawaran kerja ini berarti surat pemberitahuan tertulis yang berbentuk formal yang berisi tentang informasi bahwa pelamar kerja terpilih sebagai pegawai/karyawan di suatu perusahaan.
Selain berisi informasi kalau seorang pelamar terpilih menjadi karyawan, surat ini juga berisi tentang hak dan tanggung jawab apa saja yang dimiliki oleh karyawan.
Surat ini juga berisi tentang syarat dan ketentuan yang perlu disetujui.
Surat penawaran kerja juga berisi penjelasan tentang keinginan perusahaan terhadap karyawan.
Sebenarnya, offering letter tidak selalu tertulis karena sifatnya tidak wajib.
Terkadang, penawaran kerja ini hanya dilakukan secara verbal saja.
Namun, adanya surat penawaran kerja menjadi lebih baik karena ada pembuktian hitam di atas putih, sehingga karyawan dan perusahaan sama-sama tahu dan setuju tentang peran mereka masing-masing.
Isi dari Surat Penawaran Kerja
Pada umumnya, surat pernyataan kerja ini berisi tentang informasi jabatan dan pekerjaan kamu nantinya di perusahaan yang kamu lamar.
Biasanya, informasi ini sudah didiskusikan sebelumnya ketika proses interview dan panggilan kerja, namun diperjelas kembali melalui surat tertulis ini.
Selain itu, ada hal-hal dasar lainnya yang tercantum dalam offering letter.
Setiap perusahaan juga memiliki syarat dan ketentuan masing-masing mengenai hal ini, jadi bisa saja ada sedikit perbedaan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Nah, jadi apa saja hal-hal dasar yang biasanya ada dalam surat pernyataan kerja?
Pertama, terdapat informasi mengenai nama jabatan atau posisi kamu di perusahaan.
Selanjutnya, ada juga informasi terkait deskripsi pekerjaan, seperti kondisi kerja, peran pekerjaan, struktur departemen, dan lainnya.
Selain itu, surat ini juga berisi informasi gaji, seperti THR, gaji bersih, bonus akhir tahun, dan ketentuan lainnya terkait gaji.
Selain gaji, surat ini juga menjelaskan tentang insentif, fasilitas, benefit, dan tunjangan pekerjaan lainnya yang akan kamu dapatkan.
Surat ini juga menjelaskan tentang ketentuan jatah untuk cuti pekerja, seperti cuti hamil, cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid, cuti berbayar dan cuti yang tidak berbayar.
Tanggal efektif bekerja dan tanggal habis tempo untuk menandatangani surat penawaran kerja ini juga tercantum dengan jelas.
Tanggal jatuh tempo adalah deadline bagi pelamar untuk menyetujui surat ini dan mengembalikan lagi ke perusahaan.
Kamu bisa menandatangani surat ini di kolom tanda tangan yang sudah tersedia.
Pada umumnya, terdapat dua kolom tanda tangan di bagian akhir surat.
Satu kolom untuk tanda tangan dari pihak perusahaan dan satu kolom lagi untuk pelamar yang akan bekerja di perusahaan tersebut.
Kolom tanda tangan ini berfungsi sebagai bukti konfirmasi yang formal dan mengikat.
Kapan Harus Mengirim Offering Letter Kembali?
Mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membalas atau mengembalikan offering letter sangatlah penting, karena ini berkaitan dengan diterima tidaknya kamu di sebuah perusahaan.
Surat penawaran kerja biasanya dikirim oleh HRD perusahaan tempat kamu melamar setelah kamu menyelesaikan tahapan terakhir.
Terkadang, surat ini juga bisa dikirim setelah kamu menyerahkan rekam medis dan tes kesehatan ke perusahaan.
Nah, setelah HRD mengirim surat ini ke pelamar, biasanya HRD memberi waktu sekitar 24 jam sampai dengan 1 minggu untuk pelamar merespon surat ini.
Jika kamu sudah paham dan setuju dengan isi surat penawarannya, maka kamu bisa langsung menandatangani dan mengembalikan surat tersebut ke perusahaan.
Namun, kamu juga diperbolehkan untuk melakukan negosiasi apabila ada hal yang kurang kamu setujui dalam offering letter.
HRD akan mengirimkan surat penawaran kerja yang baru apabila kamu mengusulkan negosiasi tersebut.
Jika kamu tetap kurang setuju, maka kamu bisa menolaknya dan penawaran akan batal.
Sebaiknya, kamu jangan terlalu lama dalam membalas surat penawaran kerja. Setidaknya, balas surat tersebut selama kurang dari 24 jam.
Mengapa demikian? Hal ini karena jika kamu membalas terlalu lama, maka perusahaan akan berpikir bahwa kamu tidak terlalu serius untuk posisi pekerjaan tersebut.
Jika sudah demikian, maka biasanya HRD akan mengalihkan surat penawaran ini kepada pelamar lainnya tanpa memberitahumu terlebih dahulu.
Baca juga: Noted! Inilah Perbedaan CV dan Resume yang Perlu Kamu Ketahui!
Offering Letter vs Kontrak Kerja
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa offering letter dan kontrak kerja tidaklah sama. Lantas, apa yang membedakan kedua hal ini?
Pertama, surat penawaran kerja tidak bersifat mengikat secara hukum, sedangkan kontrak kerja sifatnya mengikat secara hukum.
Surat penawaran kerja tidak mengikat secara hukum karena isinya yaitu surat yang menyatakan ketertarikan perusahaan kepada pelamar.
Dengan kata lain, surat penawaran kerja adalah kesepakatan kerja sah antara karyawan dan perusahaan di awal.
Di sisi lain, kontrak kerja merupakan surat perjanjian secara hukum dan lebih kuat daripada surat penawaran kerja antara perusahaan dan karyawan.
Isi dari kontrak kerja yaitu hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja dari perusahaan dan karyawan yang lebih rinci.
Kontrak kerja juga memberikan informasi tentang status ketenagakerjaan karyawan, apakah sifatnya hanya kontrak atau permanen.
Perbedaan selanjutnya adalah kontrak kerja memiliki klausul tentang definisi status ketenagakerjaan pegawai.
Apa itu maksudnya? Maksudnya adalah salah satu pihak (antara perusahaan atau karyawan) bisa memutuskan kontrak kerja selama memenuhi persyaratan dengan alasan apa saja.
Nah, offering letter tidak memiliki informasi mengenai klausul tersebut dan tidak juga memiliki informasi tentang lama bekerja.
Surat tersebut hanya berisi tentang kapan kamu bisa mulai bekerja di perusahaan. Hal inilah yang membuat surat penawaran kerja dan kontrak kerja berbeda.
Oleh karena itu, jika kamu menandatangani surat penawaran kerja, itu bukan berarti kamu sudah resmi menjadi karyawan di sebuah perusahaan, sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.
Jika kamu salah satu orang yang sedang mencari pekerjaan, ada sebuah platform lowongan pekerjaan yang wajib kamu kunjungi yaitu Job Portal Ekrutes.id.
Job Portal adalah layanan yang disediakan oleh Ekrutes.id yang memudahkan perusahaan dalam memilih kandidat dan memudahkan pelamar dalam mencari pekerjaan.
Baiklah, sekian penjelasan tentang apa itu offering letter dan perbedaannya dengan kontrak kerja. Jangan lupa untuk kunjungi job portal, ya! Semangat!