Hak Wajib Pekerja Ketika Terkena PHK, Jangan Diabaikan!

PHK

Banyaknya PHK akhir-akhir ini di perusahaan teknologi membuat Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)  menjadi momok menakutkan untuk para pekerja. Meskipun saat ini kamu sedang merasa aman, ada baiknya kamu mengetahui hak kamu sebagai seorang tenaga kerja ketika kamu harus berhadapan dengan situasi yang paling tidak menyenangkan yaitu PHK.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sendiri bisa terjadi akibat dari menurunnya ekonomi global, sehingga perkembangan bisnis menjadi terhambat. Tidak hanya perusahaan kecil, beberapa perusahaan besar juga ikut mengalami badai PHK ini di antaranya seperti Shopee, Meta, Twitter, Ruangguru, GoTo, dan lainnya.

Di Indonesia sendiri, hak wajib ketika seorang pekerja terkena PHK telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Hak pekerja yang di PHK ini tertera dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, tertuliskan bahwa pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang harusnya diterima.

Nah, berikut ini EKRUTES.ID akan memberikan kamu informasi mengenai 3 hak yang wajib didapatkan pekerja ketika terkena PHK.

Hak wajib ketika terkena PHK

Ketika kamu menjadi salah satu pekerja yang terkena PHK dari perusahaan, berikut 3 hak yang wajib kamu dapatkan:

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang terkena PHK dalam perusahaannya. Uang pesangon pekerja dapat dibayarkan dalam perhitungan, sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan gaji
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan gaji
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan gaji
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan gaji
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan gaji, dst.

Pesangon tersebut dapat diberikan setengah dari perhitungan di atas, apabila perusahaan melakukan PHK karena alasan mengalami kerugian. Tetapi, pesangon harus dibayarkan secara penuh jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi dalam perusahaan. Hal ini sendiri tercatat dalam Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Uang penghargaan masa kerja

Kompensasi penghargaan wajib diberikan kepada perkerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan gaji
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan gaji
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan gaji
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan gaji
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan gaji, dst.

Kompenen upah ini biasanya digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan atas masa kerja, biasanya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dan keluarga.

Perlu untuk kamu ketahui, jika gajimu dalam perusahaan lebih rendah dari upah minimum daerah, maka perusahaan wajib membayarkan pesangon sesuai dengan upah minimum wilayah perusahaan tersebut berada. Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Uang pengganti hak

Kompensasi dalam penggantian hak pekerja yang telah di PHK meliputi uang:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil
  2. Biaya transportasi pulang dan pergi pekerja dan keluarganya, ke tempat dimana pekerja diterima oleh perusahaan untuk bekerja
  3. Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak untuk perusahaan stratup yang melakukan PHK masuk ke dalam golongan usaha mikro dan usaha kecil. Ketentuan tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja, kebijakan ini juga tercatat dalam Pasal 59 PP 35 Tahun 2021.

Jika perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai kepada pekerja yang di-PHK, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif yang tercatat dalam Pasal 61 ayat (1) PP 35 Tahun 2021. Sebagai berikut:

  1. Teguran berupa surat tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha perusahaan
  3. Pemberhentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memberikan hak wajib kepada pekerja yang terkena PHK. Sebagai pekerja kamu juga perlu aktif untuk menanyakan dan menuntut pembayaran hak wajib jika PHK terjadi kepadamu. Hal ini karena uang pesangon merupakan hak yang kamu dapatkan ketika resmi menjadi pekerja, tetapi terkena badai PHK.

Untuk kalian pekerja yang terkena PHK, download aplikasi EKRUTES.ID dan dapatkan berbagai informasi lowongan pekerjaan yang bisa membantumu menemukan pekerjaan impian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *