Cara Membuat NPWP Pribadi Online, Mudah dan Praktis!
Setiap warga negara yang punya penghasilan sebaiknya tahu bagaimana cara membuat NPWP pribadi online agar memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran pajak.
Sebenarnya, pengurusan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline.
Ada yang lebih nyaman melakukannya secara offline dengan langsung mendatangi kantor pajak terdekat di wilayahnya.
Dan ada pula yang lebih memilih untuk mendaftar secara online lewat ereg.pajak.go.id karena dinilai lebih mudah, praktis, tanpa perlu antri maupun keluar rumah.
Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas kepada masyarakat agar dapat membuat NPWP secara online dari rumah.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting untuk warga negara yang sudah jadi wajib pajak, baik itu untuk pribadi maupun badan usaha.
Itu karena NPWP sering kali dijadikan persyaratan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Misalnya membuat slip gaji bulanan pegawai, mendirikan badan usaha, membuka rekening, syarat mengajukan permohonan KPR, dan lain-lain.
Nah, tanpa berlama-lama lagi mari simak pembahasan artikel berikut mengenai cara membuat NPWP pribadi online yang perlu kamu ketahui!
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia maupun asing yang sudah punya penghasilan.
Disebutkan juga dalam UU bahwa NPWP itu merupakan identitas bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik untuk pribadi maupun bisnis.
Buat kamu yang sudah memiliki NPWP, coba perhatikan dalam kartu NPWP terdapat 15 digit nomor unik yang merupakan kode dari data perpajakan seorang wajib pajak.
Dua digit pertama menunjukkan nomor identitas kamu sebagai wajib pajak, dan enam digit selanjutnya menunjukkan nomor urut KPP yang dikeluarkan oleh kantor pusat DJP.
Kemudian, satu digit selanjutnya adalah kode pengaman yang berfungsi mencegah terjadinya tindak pemalsuan.
Tiga digit berikutnya merupakan nomor unik atau kode KPP yang terdaftar, dan tiga digit terakhir merupakan status dari wajib pajak, apakah termasuk tunggal, pusat, atau cabang.
Dengan nomor unik di NPWP, data tersebut dijamin tidak akan tertukar dengan data wajib pajak lain saat melakukan transaksi perpajakan.
Lalu, berapa jumlah minimum penghasilan yang dikenai pajak?
Hal ini disebutkan pada Peraturan dari Menteri Keuangan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa beban membayar pajak dikenakan bagi warga yang punya penghasilan di atas Rp. 54.000.000 per tahun, atau lebih dari Rp. 4.500.000 per bulan.
Jika ada warga negara yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut maka tidak wajib untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Akan tetapi, perusahaan yang menaunginya tetap harus membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari penghasilan karyawannya tersebut.
Ada dua jenis NPWP di Indonesia, antara lain NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP pribadi ialah NPWP milik individu atau perorangan yang punya penghasilan di atas Rp. 4.500.000 per bulan.
Penghasilan yang diperoleh bisa dari pekerjaan tetap, pekerjaan tidak tetap (bebas), atau dari usaha (bisnis).
Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP milik badan usaha atau perusahaan, baik itu milik pemerintah maupun swasta, seperti PT, CV, dan firma.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Mudah dan Cepat
Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?
NPWP merupakan salah satu dokumen penting, namun tak sedikit orang yang masih mengabaikannya karena belum paham dan lebih memilih untuk tidak membuatnya.
Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki NPWP, baik itu untuk perpajakan maupun urusan administratif lainnya.
1. Mempermudah Transaksi Perpajakan
Manfaat utama dari kepemilikan NPWP tentu saja untuk mempermudah kamu dalam melakukan transaksi perpajakan.
Apabila kamu termasuk salah satu warga negara yang kena wajib pajak, namun tidak memiliki NPWP, maka besar pajak yang harus kamu bayar 20 persen lebih tinggi.
Akan tetapi, jika kamu mempunyai NPWP, maka kamu bisa mengajukan permohonan pengurangan pembayaran pajak atau restitusi.
Dengan begitu, besaran pajak yang dibebankan kepada kamu bisa lebih ringan.
2. Mencegah Adanya Sanksi Hukum
Selain itu, dengan memiliki NPWP kamu juga membuatmu terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.
Itu karena sudah tertulis dengan jelas bahwa membuat dan memiliki NPWP bagi wajib pajak adalah suatu keharusan yang harus dilakukan.
Jika tidak, maka kemungkinan kamu akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ini 8 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Kamu Tahu!
3. Memperoleh Potongan Pajak yang Lebih Rendah
Memiliki NPWP juga bisa jadi salah satu cara untuk memperoleh potongan pajak yang lebih rendah.
Dengan kata lain, besar pajak yang harus kamu bayarkan bisa lebih ringan daripada yang belum punya NPWP.
Besar potongan yang kamu peroleh dengan memiliki NPWP yaitu sebanyak 20% dari beban pajak yang dikenakan.
Lumayan, bukan?
4. Mempermudah Mengurus Persyaratan Administrasi
Dengan mengantongi NPWP, kamu juga akan memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi di luar perpajakan.
Banyak perusahaan maupun instansi yang mengharuskan kamu untuk menyertakan NPWP sebagai dokumen persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai hal.
Sebut saja pembuatan rekening, pembuatan SIUP atau Surat Ijin Usaha Perniagaan, pembuatan paspor, membeli produk investasi, hingga mencairkan gaji karyawan.
Persyaratan Membuat NPWP
Cara membuat NPWP pribadi online sangatlah mudah.
Kamu cukup memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan untuk melakukan pendaftaran di ereg.pajak.go.id.
Salah satunya adalah alamat email yang masih aktif beserta passwordnya untuk melakukan registrasi secara online.
Buat kamu yang tidak memiliki usaha atau bisnis dan ingin membuat NPWP pribadi, maka cukup menyiapkan fotokopi atau scan KTP bagi WNI, serta KITAS atau KITAP bagi WNA.
Sedangkan untuk kamu yang menjalankan bisnis dan hendak membuat NPWP pribadi, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen tambahan.
Selain scan KTP, kamu juga perlu menyertakan fotokopi atau scan dokumen perizinan kegiatan usaha sekurang-kurangnya dari kelurahan atau kepala desa setempat.
Tak hanya itu, kamu juga memerlukan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kamu benar-benar memiliki usaha atau bisnis.
Sementara itu, buat kamu yang statusnya wanita sudah menikah, maka wajib menyiapkan fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK) serta kartu NPWP dari suami.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Jika semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya kamu perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Buka website ereg.pajak.go.id di browser langganan kamu.
- Klik menu daftar atau registrasi.
- Masukkan alamat email kamu yang masih aktif dan password.
- Buka link verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lakukan aktivasi akun yang dikirim ke alamat email kamu.
- Usai melakukan aktivasi, selanjutnya kembali ke halaman login dan masukkan email dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
- Berikutnya, isi data diri di formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
- Jika sudah lengkap, klik tombol ‘Daftar’ dan kantor pusat pajak akan memproses pengajuan NPWP kamu.
- Selanjutnya, akan muncul status registrasi kamu di dashboard.
- Klik tombol ‘Kirim Token’, isi Captcha, kemudian klik ‘Submit’.
- Lalu kamu akan dikirimi link konfirmasi melalui email.
- Salin token yang kamu peroleh dengan klik menu token untuk mendapatkan nomor unik sebagai syarat untuk mengajukan NPWP.
- Cek kembali email kamu untuk melihat token.
- Apabila permohonan pengajuan NPWP kamu sudah disetujui, pihak kantor pusat pajak akan mengirimkan NPWP ke alamat kamu melalui pos.
Begitulah cara membuat NPWP pribadi online yang bisa kamu praktekkan.
Mudah dan praktis, bukan?
Ingin tahu informasi lainnya seputar karir dan tips menarik lainnya?
Yuk, kunjungi website Ekrutes.id sekarang juga!
Ekrutes.id menyediakan banyak informasi menarik seputar karir, tips-tips yang bermanfaat, serta berbagai fitur yang berguna untuk mengembangkan karir kamu.