Begini Perhitungan Take Home Pay, Wajib Tahu!
Apa itu take home pay? Istilah ini sering dipakai dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh job seeker maupun job giver.
Istilah take home pay mengacu pada jumlah penghasilan bersih yang diterima oleh karyawan sesudah dikurangi berbagai pemotongan seperti, pajak penghasilan, tunjangan, dan lain-lain.
Ketika kamu ditawari suatu pekerjaan, jumlah gaji yang kamu setujui merupakan gaji kotor kamu.
Biasanya, perusahaan tidak akan memberi tahu kamu berapa jumlah gaji bersih yang akan kamu terima karena pemotongan pajak setiap karyawan berbeda.
Berbeda dengan take home pay, gaji kotor merupakan jumlah total gaji yang kamu peroleh sebelum pemotongan pajak.
Sedangkan upah bersih Anda adalah jumlah uang yang kamu terima setelah adanya pemotongan pajak, yang disebut juga dengan take home pay (gaji yang dibawa pulang).
Masih banyak di antara karyawan yang salah mengartikan bahwa hal ini itu sama dengan gaji pokok.
Nah, pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai apa itu take home pay, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaannya dengan gross pay.
Pengertian Take Home Pay
Take home pay adalah jumlah upah bersih yang dibayarkan kepada karyawan oleh pihak perusahaan setelah dipotong pajak, tunjangan, dan lain-lain.
Jumlahnya tentu lebih sedikit dari pendapatan kotor karena berbagai jumlah yang diambil dari pemotongan.
Jumlah bersih yang kamu terima dari gaji kamu yang biasanya diberikan per minggu atau per bulan adalah upah kotor Anda dikurangi potongan.
Itulah sebabnya gaji yang kamu bawa pulang umumnya lebih rendah daripada jumlah yang kamu setujui saat melamar pekerjaan dulu.
Pengurangan ini meliputi premi asuransi kesehatan, kontribusi akun pensiun, dan lain sebagainya tergantung dari kebijakan perusahaan tempatmu bekerja.
Beberapa perusahaan mungkin juga ada yang melakukan pengurangan untuk tunjangan anak dan biaya pemeliharaan.
Seperti yang terlihat, jumlah gaji yang dibawa pulang karyawan ini berbeda secara signifikan dari jumlah gaji kotor.
Baca juga: Tips Negosiasi Gaji Biar Saling Menguntungkan, Coba Sekarang!
Perbedaannya dengan Gaji Pokok
Buat kamu para jobseeker maupun job giver jangan sampai salah dalam mengartikan take home pay (gaji yang dibawa pulang) dan gaji pokok.
Meskipun pada dasarnya keduanya sama-sama merupakan penghasilan yang diperoleh karyawan, namun gaji yang dibawa pulang dan gaji pokok memiliki komponen yang berbeda.
Gaji pokok merupakan sejumlah upah yang diterima karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja sesuai dengan bidang pekerjaan dan tingkatannya.
Besaran atau jumlah gaji pokok ditentukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja sesuai permintaan karyawan.
Persentase gaji pokok terdapat dalam UU No. 78 tahun 2015 yaitu minimal sebesar 75 persen dari total gaji pokok beserta tunjangan tetap maupun tidak tetap.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kamu bisa mengetahui bahwa gaji pokok memiliki beberapa komponen seperti tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Dalam gaji pokok, tunjangan tetap merupakan pembayaran sejumlah dana secara terautur yang diberikan secara bersamaan dengan pembayaran gaji pokok kepada karyawan.
Contoh dari tunjangan tetap antara lain tunjangan istri dan anak, dan tunjangan kehadiran.
Adapun tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji pokok adalah pemberian sejumlah dana yang bersifat tidak tetap pembayarannya, apakah bersamaan dengan gaji pokok atau tidak.
Misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan yang jumlahnya sesuai dengan persentase kehadiran karyawan.
Jika karyawan hadir, maka ia pun akan mendapat tunjangan makan dan transportasi, begitu juga sebaliknya.
Nah, sementara itu, take home pay adalah pendapatan karyawan yang sudah dikurangi dengan berbagai biaya beban dan pemotongan, seperti iuran BPJS, pajak penghasilan, dan lain-lain.
Seperti halnya gaji pokok, gaji yang dibawa pulang pun juga memiliki beberapa komponen perhitungan seperti penghasilan rutin, penghasilan insidental, dan pemotongan gaji.
Penghasilan rutin merupakan gaji rutin yang diterima karyawan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja, meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan penghasilan insidental ialah penghasilan yang diperoleh karyawan karena adanya alasan tertentu sehingga sifatnya tidak tetap, seperti lembur, prestasi, bonus, dan lainnya.
Adapun komponen pemotongan gaji dalam take home pay bisa berupa iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak penghasilan, hutang perusahaan, dan sebagainya.
Baca juga: Ini 8 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Kamu Tahu!
Cara Menghitung Take Home Pay
Cara menghitung take home pay punya pedoman atau acuan tersendiri untuk meminimalisir segala bentuk kesalahpahaman antara perusahaan dengan karyawan perihal gaji.
Mengenai hal ini, perusahaan harus mampu menjelaskan rincian terkait ketentuan dan komponen yang berlaku di perusahaan tentang pembayaran gaji yang dibawa pulang.
Sebagaimana telah dijelaskan di pembahasan di atas, penghitungan gaji yang dibawa pulang harus mempertimbangkan komponen-komponennya.
Untuk membuat kamu lebih memahami tentang cara menghitung gaji yang dibawa pulang, alangkah baiknya kamu pelajari dahulu rumusnya, yaitu sebagai berikut:
Take home pay = (penghasilan rutin + penghasilan insidental) – (komponen pemotongan gaji)
Ilustrasi:
Denis adalah salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
Gaji pokok yang ia terima setiap bulan adalah Rp. 7.000.000.
Tiap bulan, ia mendapat tunjangan makan Rp. 500.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 1.000.000.
Dan lagi, bulan ini ia berhasil mencapai target perusahaan sehingga Denis memperoleh bonus sebesar Rp. 3.000.000.
Akan tetapi, Denis ternyata memiliki beban iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 100.000, BPJS Kesehatan sebesar Rp. 150.000, serta PPh sebesar Rp. 350.000.
Pertanyaannya, berapa jumlah take home pay yang akan diterima Denis bulan ini?
Dari ilustrasi tersebut maka diketahui bahwa:
Gaji pokok Denis = Rp. 7.000.000
Penghasilan insidental = (tunjangan makan + tunjangan transport + bonus target)
= Rp. 500.000 + Rp. 1.000.000 + Rp. 3.000.000
= Rp. 4.500.000
Komponen pemotongan gaji = iuran BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan + PPh
= Rp. 100.000 + Rp. 150.000 + Rp. 350.000
= Rp. 600.000
Kemudian, hitung menggunakan rumus take home pay sebagai berikut:
Take home pay = (penghasilan rutin + penghasilan insidental) – (pemotongan gaji)
= (Rp. 7.000.000 + Rp. 4.500.000) – (Rp. 600.000)
= Rp. 10. 900.000
Dengan demikian, total take home pay yang akan diterima oleh Denis bulan ini adalah sebesar Rp. 10.900.000
Nah, begitulah beberapa pembahasan mengenai take home pay yang perlu kamu pahami, mulai dari pengertian, perbedaannya dengan gaji pokok, hingga cara menghitungnya.
Ini harus benar-benar dipahami oleh kedua belah pihak, terutama pihak perusahaan agar nantinya dapat melakukan strategi engagement yang tepat kepada karyawan.
Karena permasalahan gaji sering kali menimbulkan kesalahpahaman antara perusahaan dengan karyawan.
Untuk itu, pemberian upah karyawan harus sesuai dengan bidang pekerjaan dan tingkatannya, maka penting bagi perusahaan untuk melakukan asesmen pada karyawannya.
Dengan begitu, perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat, terutama kesesuaian besaran gaji karyawan dengan divisi dan kinerjanya.
Maka dari itulah, Ekrutes.id hadir sebagai solusi bagi perusahaan yang ingin menilai kandidatnya secara online sehingga mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kriteria.