Ini 8 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Kamu Tahu!
Selain mendapatkan gaji pokok, karyawan kantor biasanya juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan karyawan.
Menurut peraturan dari Menteri Tenaga Kerja, tunjangan ini dibagi menjadi dua macam, yakni ada tunjangan tetap dan ada juga tunjangan tidak tetap.
Nah, sebelum kamu tahu lebih lanjut tentang jenis tunjangan karyawan, yuk simak terlebih dahulu pengertian dari tunjangan untuk karyawan tersebut berikut ini.
Mengenal Tentang Tunjangan Karyawan
Pengertian tunjangan karyawan adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya berdasarkan perjanjian kerja yang sudah dibuat.
Bentuk kompensasi ini bermacam-macam, bisa berbentuk uang, asuransi, bonus target, kendaraan, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, tunjangan ini juga terbagi menjadi 2 jenis seperti penjelasan di awal yakni tunjangan tetap dan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah seluruh pembayaran yang berhubungan dengan semua pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan dalam waktu yang sama dengan diberikannya gaji pokok.
Sedangkan, pengertian tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam waktu yang sama atau tidak sama dengan waktu pemberian gaji pokok.
Jadi, jika diartikan secara garis besar maka tunjangan untuk karyawan adalah tambahan untuk karyawan yang diberikan oleh perusahaan dan di luar gaji pokok.
Setiap perusahaan memiliki peraturan dan kebijakannya masing-masing mengenai tunjangan apa yang akan diberikan kepada karyawannya, terlepas itu perusahaan swasta atau negeri.
Oleh karena itu, kamu harus membaca dengan teliti apa saja tunjangan yang diberikan jika kamu ingin bekerja di sebuah perusahaan.
Jenis-jenis Tunjangan Karyawan
Nah, apakah kamu sudah mengerti apa itu tunjangan yang diberikan kepada karyawan setelah membaca pengertiannya di atas?
Jika kamu sudah paham, selanjutnya simak jenis tunjangan karyawan yang perlu kamu ketahui berikut ini.
1. Tunjangan Hari Raya
Jenis tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat dengan THR.
Seperti namanya, jenis tunjangan satu ini diberikan kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagaman, seperti Hari Raya Idul Fitri dan hari raya keagamaan lainnya.
Jadi, perusahaan bisa menyesuaikan pemberian THR sesuai agama yang dianut oleh setiap karyawan.
Sebagai contoh, pemberian THR menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan yang beragama islam. Kristen/Katolik.
Contoh lainnya yaitu pemberian THR menjelang Hari Raya Waisak, menjelang Hari Raya Nyepi, Hari Raya Imlek, atau saat menjelang Natal.
Tunjangan THR ini sudah diatur dalam peraturan resmi yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, sehingga sifatnya wajib untuk setiap perusahaan memberikan tunjangan ini kepada karyawannya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah THR sama dengan jumlah satu bulan gaji karyawan dan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.
Waktu tenggat untuk pemberian THR kepada karyawan yaitu maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Tunjangan Kesehatan
Jenis tunjangan karyawan yang kedua yaitu tunjangan kesehatan.
Tunjangan jenis ini adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawannya dan bersifat wajib.
Hal ini tertulis dalam UU No. 24 tahun 2011 yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan kesehatan ke BPJS Kesehatan sebanyak 5% dari besaran gaji karyawan setiap bulannya.
Selain itu, sebagian perusahaan ada juga yang memberikan tambahan tunjangan kesehatan, seperti memberikan kacamata dalam bentuk reimbursement.
3. Tunjangan Transportasi
Jenis tunjangan yang selanjutnya adalah tunjangan transportasi yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap.
Pada umumnya, perusahaan akan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan yang sering melakukan perjalanan untuk keperluan pekerjaan.
Selain itu, tunjangan transportasi juga bisa diberikan kepada karyawan yang memiliki tempat tinggal jauh dari tempat kerja.
Untuk besaran jumlah tunjangan transportasi, biasanya disesuaikan dengan seberapa sering karyawan tersebut melakukan perjalanan.
Untuk waktu pemberiannya yaitu bisa dalam bentuk reimbursement atau bersamaan dengan diberikannya gaji karyawan.
Baca juga: Tips Negosiasi Gaji Biar Saling Menguntungkan, Coba Sekarang!
4. Tunjangan Jabatan
tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan karyawan yang diberikan kepada karyawan dengan jabatan perusahaan, baik itu jabatan struktural atau jabatan fungsional.
Mengapa demikian? Hal ini karena karyawan dengan jabatan tersebut memiliki risiko dan tanggung jawab yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan karyawan tanpa jabatan.
Karena termasuk dalam kategori tunjangan tetap, maka pembayarannya bersamaan dengan gaji karyawan.
5. Tunjangan Keluarga
Jenis tunjangan selanjutnya yaitu tunjangan keluarga yang hanya diberikan ke karyawan yang sudah menikah atau sudah berkeluarga.
Tunjangan in bersifat wajib sesuai dengan UU yang berlaku yakni UU N0. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan tunjangan keluarga dengan maksimal 3 orang anak serta usia maksimal anak 23 tahun.
6. Tunjangan Makan Siang
Selain 5 jenis tunjangan karyawan yang sudah disebutkan sebelumnya, karyawan juga berhak mendapatkan tunjangan makan siang.
Namun, tunjangan makan siang adalah jenis tunjangan tidak tetap yang diterima oleh karyawan sesuai dengan jumlah kehadirannya di kantor.
Pada umumnya, karyawan akan mendapatkan tunjangan makan siang jika perusahaan tidak menyediakan makan siang untuk karyawan.
Maka dari itu, jatah makan siang tersebut diganti menjadi tunjangan makan siang.
Untuk jumlahnya sendiri bermacam-macam karena hal ini diatur oleh setiap perusahaan dan diberikan sebulan sekali bersama dengan waktu pemberian gaji karyawan.
7. Tunjangan Lembur
Tunjangan lembur biasanya diberikan kepada karyawan jika ada tugas tambahan dari atasan.
Selain itu, tunjangan lembur juga diberikan jika karyawan harusnya libur, tapi perusahaan meminta untuk masuk kerja.
Tapi, jika kamu libur untuk menyelesaikan tugas wajib kamu yang masih belum selesai, maka ini tidak terhitung tunjangan lembur.
8. Tunjangan Pensiun
Tunjangan karyawan yang satu ini adalah jenis tunjangan yang didapatkan oleh karyawan sebagai jaminan untuk hari tua kelak.
Tujuannya yaitu untuk tetap menjaga kesejahteraan hidup karyawan meski tdiak lagi produktif bekerja.
Pada umumnya, perusahaan akan melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan program Jaminan Hari Tua sebagai bentuk tunjangan pensiun.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai program sendiri untuk mengatur tunjangan pensiun karyawan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Mudah dan Cepat
Pengaruh Tunjangan Karyawan Terhadap Pekerjaan
Lantas, apakah ada pengaruh dari tunjangan-tunjangan tersebut terhadap pekerjaan karyawan?
Tentu ada pengaruh tunjangan terhadap kinerja karyawan.
Salah satu pengaruhnya yaitu bisa meningkatkan produktivitas dan motivasi karyawan untuk memaksimalkan kinerjanya.
Jika kinerja karyawan meningkat, maka ini juga akan memberikan dampak positif yang signifikan untuk perusahaan.
Nah, buat kamu yang ingin mendapatkan pekerjaan di perusahaan impian yang menjamin tunjangan karyawan tersebut, kamu bisa menggunakan platform lowongan pekerjaan dari Ekrutes.id.
Ekrutes.id adalah sebuah perusahaan talent management yang bisa mempermudah dan mempercepat proses link and match antara kamu dan industri yang cocok untuk kamu.
Jika kamu tertarik untuk menggunakan Ekrutes.id, yuk langsung aja download aplikasinya di Playstore sekarang juga!
Baiklah, sekian penjelasan tentang jenis tunjangan karyawan di perusahaan Indonesia dan semoga artikel ini bisa bermanfaat buat kamu.